Rabu, 04 Desember 2013

MAKALAH PEMBERHENTIAN (MATAKUL MSDM1)




MAKALAH

PEMBERHENTIAN


Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Manajemen
 Sumber Daya Manusia 1







UNSIL-LOGO












Disusun oleh,

Sri Mulyani                             112165055
Silvi Vianita                            112165042
Annis Rostiana                        112165047
Resi Restiani                           112165071

VB




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI / TATA NIAGA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI
TASIK MALAYA
2013


BAB I

PEMBERHENTIAN


A.    Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh Undang-undang dan memberika resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan. pemberhentian harus sesuai dengan Undang-undang No.12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan pengadilan. pemberhentian juga harus memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “ tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”. perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaanya. manajer dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik pula.
Pemberhentian harus didasarkan atas Undang-undang No.12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pensiun dan pesangon. apakah pengertian atau definisi yang mencakup semua pemberhentian (separation) itu? untuk merumuskan definisi yang mencakup semua hakikat pemberhentian sangat sulit karena pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, berikut ini adalah beberapa definisi mengenai pemberhentian .
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.
Apa saja sebab-sebab terjadinya pemberhentian karyawan itu? pada dasarnya tidak ada tang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan akan ada pula pemberhentian. pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan karyawan bersangkutan.
Pemberhentian terjadi karena perundang-undangan, artinya seseorang karyawan terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi terlarang atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. misalnya, karyawan itu terlibat G-30-S/PKI atau melanggar hukum. pemberhentian seperti itu bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan terjadi karena karyawan itu menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. misalnya,karyawan kurang cakap, lanjut usia, dan melakukan tindakan yang merugikan.
Pemberhentian atas keingina karyawan terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja di perusahaan bersangkutan. misalnya, balas jasanya rendah, perlakuan kurang baik, dan suasana lingkungan kurang baik.

B. Alasan-alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut;
1.Undang-undang,
2. Keinginan perusahaan,
3. Keinginan karyawan,
4. Pensiun,
5. Kontrak kerja berakhir,
6. Kesehatan karyawan,
7. Meninggal dunia,
8. Perusahaan dilikuidasi.
Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada undang-undang No 12 Tahun 1964 seizin P4D,P4P,dan memperhatikan status karyawan.
1. Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya,karyawan,anak-anak, karyawan WNA,atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.

2. Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikanya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh undang-undang No 12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan bersangkutan.
Keinginan perusahaan memberhentikanya karyawan disebabkan oleh hal-hal berikut:
1.   Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
2.   Perilaku dan disiplinnya kurang baik,
3.   Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib konflik perusahaan.
4.   Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
5.   Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Konsekuensi-konsekuensi nyapemberhentikan berdasarkan keinginan perusahaan  adalah sebagai berikut;
1.  Status karyawan dengan status kontrak masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
2.  Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
3.  Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus tetap, jika diberhentikan
    harus diberikan uang pesangon,yang besarnya adalah:
1) Masa kerja sampai 1 tahun = 1 bulan upah bruto.
2) Masa kerja 1 sampai 2 tahun = 2 bulan upah bruto
3) Masa kerja 2 s.d. 3 tahun = 3 bulan upah bruto.
4) Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = 4 bulan upah bruto.


Sedang besarnya uang jasa adalah sebagai berikut:
1. Masa kerja 5 s.d. 10 tahun= 1 bulan upah bruto
2. Masa kerja 10 s.d. 15 tahun = 2 bulan upah bruto
3. Masa kerja 15 s.d. 20 tahun= 3 bulan upah bruto
4. Masa kerja 20 s.d. 25 tahun= 4 bulan upah bruto.
5. Masa kerja 25 tahun keatas= 5 bulan upah bruto.
Besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan telah ditetapkan dalam peraturan -peraturan perusahaan tetapi besarnya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan undang-undang.
Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
1.    Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan
2.    Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3.    Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan
4.    Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan
5.    Keputusan pengadilan Negeri
Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perubahan yang berlaku karena karyawan mendapat perlindungan hukum.

3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
Alasan-alasan pengunduran antara lain:
1.    Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua,
2.    Kesehatan yang kurang baik,
3.    Untuk melanjutkan pendidikan,
4.    Berwiraswasta.
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat buat saja oleh karyawan sedangkan alasan yang sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah, mendapat pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.
Jika banyak karyawan yang berhenti atas keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintropeksi agar turnover karyawan dapat dicegah. Misalnya, menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana, serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.


Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri, tetap menimbulkaan kerugian bagi perusahaan karena karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya penarikan, seleksi, dan pengembangan.

Kesimpulan
1.    Pemberhentian dapat dilaksanakan atas keinginan karyawan sendiri
2.    Turnover karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan
3.    Jika banyak karyawan berhenti atas keinginan sendiri, berarti manajemen perusahaan kurang baik. Jadi, manajer organisasi perusahaan harus intropeksi diri.

4.  Pensiun
       Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
       Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
       Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
       Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
       Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat  ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turnover karyawan relatif rendah.
1.    Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan kensekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
2.    Kesehatan Karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentiaan bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M5/57/6150.
3.    Meninggal Dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
4.    Perusahaan Dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Kesimpulan
1.      Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi.
2.      Pemberhentiaan karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
3.      Pemberhentiaan karyawan bisa disebabkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab lainnhya.
4.      Pemberhentiaan karyawan telah diatur oleh udang-undang
5.      Pemberhentiaan karyawan akan menimnulkan kerugiaan bagi perusahaan maupun karyawan.
6.      Pemberhentiaan karyawan adalah fungsi operasional yang terkhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

C. Proses Pemberhentian
       Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seyogyanya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal diatas pada dasarnya menjadi keinginan dua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut:
1.    Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.    Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.    Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D.
4.    Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P.
5.    Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.

Tabel 9.1
SEBAB AKIBAT DAN DASAR HUKUM
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Sebab-sebab Pemberhentian
Alasan-Alasan
Dasar Hukum
Keterangan
1
2
3
4
I.     Keinginan Perusahaan
1.  Tidak cakap dalam masa percobaan
2.  Alasan mendadak
3.  Pegawai sering mangkir/tidak cakap


4.  Pegawai ditahan oleh negara
5.  Buruh dihukum oleh hakim


6.  Buruh saki-sakitan



7.  Buruh berusia lanjut

8.  Penutupan badan usha/pengurangan tenaga kerja
Pasal 1603 1 KUHP

Pasal 1603 0 KUHP
a)     P4/M/57/6388
= mendesak
b)    P4/M/57/6083;
= tidak mendesak
P4/M/56/4599

P4/M/57/6231



P4/M/56/4699
P4/M/57/6542
P4/M/57/6150

Peraturan pensiun perusahaan
----------------------------
Tidak diberi pesangon/uang jasa
Idem
Idem

Diberi uang pesangon dan uang jasa
Selama dalam tahanan diberi tunjangan
Bila bersifat mendesak tidak diberi apa-apa nila tidak, diberi

Sakit bulan I = 100% gaji
          Bulan II = 75% gaji
          Bulan III = 60% gaji
          Bulan IV = 25% gaji
     ----------------------

     ------------------------
II.  Keinginan Pegawai
1.  Tidak cakap dalam masa percobaan
2.  Alasan-alasan mendesak
3.  Menolak bekerja pada majikan baru
Pasal  1603 1 KUHP

Pasal 1603 p

   ----------------------

Tidak diberi apa-apa

  ----------------------

 -----------------------
III.                       Sebab-sebab lain
1.  Pegawai meninggal dunia




2.  Berakhir masa hubungan kerja
a)     Pasal 1603 j KUHP


b)    UU Kecelakaan


Pasal 1603 1. KUHAP
a)    Diluar hubungan kerja diberi uang duka pada pegawai tetap
b)   Dalam hubungan kerja ahli waris dapat tunjangan
Tidak diberi apa-apa

 

























Gambar 9.1  Konsep pemberhentian










Flowchart: Alternate Process: Karyawan percobaanFlowchart: Alternate Process: Karyawan TetapFlowchart: Alternate Process: Karyawan KontrakFlowchart: Alternate Process: Karyawan Harian HonorerFlowchart: Alternate Process: Status karyawan                         














                                                                      

Gambar 9.2 Konsep status karyawan




















BAB II

PEMBAHASAN DARI INTERNET

A.  Pengertian Pemberhentian
Masalah pemberhentian merupakan yang paling sensitif di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pensiun atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan. Di samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan pemberhentian sendiri, tapi ada juga atas alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dapat dianggap cukup.
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak pemberhentian bagi karyawan yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis. Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon. Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2001). Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alas an, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka (Mutiara Sibarani Panggabean, Manajemen Sumber Daya Manusia, 2004).

B.  Alasan Pemberhentian
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan. Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a.    Pekerja berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
b.    Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d.   Pekerja menikah
e.    Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
f.     Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
g.    Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
h.    Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
i.      Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
j.      Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
a)      Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
b)      Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
c)      Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
d)     Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
e)      Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
f)       Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
g)      Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
h)      Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan yaitu:
  1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian terjadi karena perundang – undangan. Seorang karyawan terpaksa dihentikan dari perusahaan karena terlibat dengan organisasi terlarang atau karyawan tersebut dihukum akibat perbuatannya. Seperti contoh karyawan tesebut merupakan salah satu anggota G30S/PKI atau karyawan tersebut melanggar hukum.
  1. Keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan:
1)   Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
2)   Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
3)   Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
4)   Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
5)   Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

Pemberhentian karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan–tahapan:
1)   Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2)   Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
3)   Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
4)   Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
5)   Keputusan Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang – wenang larena karyawan mendapat perlindungan hukum.
  1. Keinginan Karyawan
  Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik.  Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi karena:
1)   Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
2)   Kesehatan yang kurang baik
3)   Untuk melanjutkan pendidikan
4)   Untuk bewirausaha
5)   Bebas jasa terlalu rendah
6)   Mendapat pekerjaan yang lebih baik
7)   Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
8)   Kesempatan promosi yang tidak ada
9)   Perlakukan yang kurang adil
  1. Pensiun           
 Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.
5.      Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.

  1. Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
  1.  Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.

C.    Proses Pemberhentian
Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka cara yang ditempuh diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1964. pengusaha yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari P4D untuk pemutusan hubungan terhadap sembilan karyawan atau kurang, dan izin dari P4P untuk pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang jumlahnya sepuluh orang ke atas. Selama izin belum diberikan pemutusan hubungan kerja belum sah maka kedua belah pihak harus menjalankan kewajibannya.
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah, dan dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima sebagai karyawan. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan mantan karyawan tetap terjalin dengan baik. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya.
Berikut adalah prosedur/proses pemecatan karyawan:
1)   Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
2)   Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3)   Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4)   Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
5)   Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
Bagi pemutusan hubungan kerja yang bersifat massal yang disebabkan keadaan perusahaan, maka sebelum pemutusan hubungan kerja pengusaha harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi. Upaya peningkatan efisiensi yang biasa digunakan adalah dengan:
1)   Mengurangi shift kerja
2)   Menghapuskan kerja lembur
3)   Mengurangi jam kerja
4)   Mempercepat pension
5)   Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
Dalam pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1)   Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
2)   Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
3)   Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
4)   bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan

D.  Undang-undang dan Konsep Pemberhentian

Sebab-sebab Pemberhentian
Alasan-alasan
Dasar Hukum
Keterangan
1
2
3
4
Keinginan
Perusahaan
1. Tidak cakap dalam masa percobaan
Pasal 1603 1 KUHP
Tidak diberi
pesangon/uang
jasa
2. Alasan mendesak
Pasal 1603 0 KUHP
Idem
3. Pegawai sering
mangkir/tidak cakap
a) P4/M/57/6388
= mendesak
b) P4/M/57/6083
= tidak
mendesak
Idem
4. Pegawai ditahan
oleh negara
P4/M/56/4599
Selama dalam
tahanan diberi
tunjangan
5. Buruh dihukum oleh hakim
P4/M/57/6231
Bila bersifat mendesak tidak
diberi apa-apa; bila tidak, diberi
6. Buruh sakit-sakitan
P4/M/56/4699
P4/M/57/6542
P4/M/57/6150

7. Buruh berusia lanjut
Peraturan pensiun
perusahaan
8. Penutupan badan
usaha/pengurangan
tenaga kerja
II. Keinginan
Pegawai
1. Tidak cakap dalam
masa percobaan
Pasal 1603 1 KUHP
Tidak diberi apaapa
2. Alasan-alasan
mendesak
Pasal 1603 p
3. Menolak bekerja
pada majikan baru
III. Sebab-sebab
lain
1. Pegawai meninggal
dunia
a) Pasal 1603j
KUHP
a) di luar
hubungan kerja
diberi uang duka
pada pegawai
tetap
b) UU Kecelakaan
b)dalam hubungan
kerja, ahli waris
dapat tunjangan
2. Berakhir masa
hubungan kerja
Pasal 1603 1
KUHAP
Tidak diberi apa apa


E.   Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama masalah dana.  Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya.  Begitu juga pada saat penarikan kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri.  Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya.  Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.

F.    Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Apabila Terjadi Pemutusan Hubungan   
           Kerja Secara Sepihak
Seperti telah kita ketahui bahwa kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang melibatkan pihak pengusaha dengan pihak tenaga kerja banyak terjadi di berbagai perusahaan. Apabila Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku maka hal itu bukan merupakan suatu masalah, misalnya saja pada awal krisis moneter terjadi perampingan tenaga kerja pada perusahaan sehingga banyak tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal ini dimaksudkan agar pengeluaran perusahaan tidak terlalu besar karena harga kebutuhan mengalami kenaikan akibat krisis moneter itu.  Yang menjadi masalah adalah apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Tentu tindakan ini merupakan tindakan yang semena-mena dan sangat merugikan pihak tenaga kerja karena dengan adanya pemutusan tersebut mereka akan kehilangan pekerjaannya. Ditambah lagi apabila Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak mempunyai alasan yang kuat atau alasan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja.
Sebelum melangkah lebih jauh dalam membicarakan perlindungan tenaga kerja apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, maka perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1007 pasal 1 angka 19 Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.





































BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
2.      Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
a)      Perautaran perundang-undangan
b)      Keinginan perusahaan
c)      Keinginan karyawan
d)     Pensiun
e)      Kontrak kerja berakhir
f)       Meninggal dunia
g)      Perusahaan dilikuidasi
h)      Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama dalam masalah dana, karena perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
i)        Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja

B. Saran
Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana konsekuensi lainnya serta harus disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.





DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Malayu S.P. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta: Bumi Aksara.








2 komentar:

dikares mengatakan...

Saya juga termasuk orang yang pensiun di usia yang terbilang cukup muda..
atau mungkin ada yang bilang pensiun dini..
hati2 kalo emang sudah ambil keputusan untuk pensiun dini..
mendingan baca dulu ini sebelum pensiun dini :
cara pensiun pada usia muda

Mujaitun Tukiman mengatakan...

Menarik sekali, artikelnya kerjen https://www.cekaja.com/info/perbedaan-fungsi-serta-manfaat-asuransi-kesehatan-dengan-asuransi-jiwa

Posting Komentar